LAMAN INFORMASI PUBLIK

Pusat Informasi Publik

Diktisaintek Berdampak Bagi Indonesia Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Logo Diktisaintek Berdampak

Sugeng Rawuh Sede#rek LLDIKTI 7

Selamat Datang pada Pusat Informasi Publik LLDIKTI Wilayah VII

Laman ini berisi informasi mengenai pelayanan informasi publik yang disediakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII sebagai bentuk tanggungjawab dalam menjalankan kewajiban organisasi pemerintahan dalam menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Pusat Informasi Publik LLDIKTI Wilayah VII dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibawah arahan Atasan PPID yaitu Kepala LLDIKTI Wilayah VII berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 sebagai peraturan pelaksananya, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2024 sebagai peraturan teknis tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Seluruh informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi LLDIKTI Wilayah VII yang perlu diketahui masyarakat, dikoordinasikan pada laman ini. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan informasi publik yang dikelola LLDIKTI Wilayah VII dapat mengakses informasi atau mengajukan pelayanan melalui laman ini.

Jumlah Permohonan Informasi PublikTahun 2026

JUMLAH TOTAL PERMOHONAN

4

Permohonan

PERMOHONAN DIKABULKAN

3

Permohonan

PERMOHONAN DITOLAK

1

Permohonan

Maklumat Pelayanan

Kami PPID LLDIKTI Wilayah VII, berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta Peraturan pendukung lainnya. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.