PUSAT INFORMASI PUBLIK

PPID – LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VII


PENGAJUAN KEBERATAN

Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi di LLDIKTI Wilayah VII dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Umum dengan dibantu oleh Tim Pelaksana PPID. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah koordinasi Tim Kerja Kehumasan LLDIKTI Wilayah VII dengan alamat di kantor LLDIKTI WIlayah VII, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno, No. 177, Surabaya;
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari LLDIKTI Wilayah VII dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID LLDIKTI Wilayah VII. Alasan tersebut meliputi: a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan; b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala; c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta; e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari LLDIKTI Wilayah VII. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini:  Formulir Keberatan.pdf;
  4. Pengajuan keberatan dapat disampaikan langsung melalui Unit Layanan Terpadu di kantor LLDIKTI Wilayah VII atau secara online. Silahkan KLIK DISINI atau klik menu dibawah untuk menyampaikan keberatan secara online.
  5. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID LLDIKTI Wilayah VII akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
  6. Atasan PPID LLDIKTI Wilayah VII dalam hal ini Kepala LLDIKTI Wilayah VII.