
PUSAT INFORMASI PUBLIK
PPID – LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VII
PENYELESAIAN SENGKETA
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
- Layanan informasi di LLDIKTI Wilayah VII dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Umum dengan dibantu oleh Tim Pelaksana PPID. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah koordinasi Tim Kerja Kehumasan LLDIKTI Wilayah VII dengan alamat di kantor LLDIKTI WIlayah VII, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno, No. 177, Surabaya;
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari LLDIKTI Wilayah VII dan menilai bahwa tanggapan yang diberikan tidak memenuhi permintaan informasi dan/atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan atas tanggapan tersebut. Klik disini berikut untuk melihat informasi tentang pengajuan keberatan;
- Bilamana atas tanggapan keberatan yang diajukan masih dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan/atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang, maka dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat dengan alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/register;
- Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas keberatan yang disampaikan LLDIKTI Wiayah VII;
- Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
- Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan/atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.
Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/