PPID – LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VII
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
“Kami PPID LLDIKTI Wilayah VII, berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta Peraturan pendukung lainnya. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku”