PUSAT INFORMASI PUBLIK

PPID – LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VII


Standar Pelayanan Informasi Publik

Standar Pelayanan Informasi Publik adalah komitmen pelayanan yang akan dilaksanakan oleh LLDIKTI Wilayah VII bagi masyarakat yang mengajukan permohonan informasi publik, sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) yang ditetapkan. Untuk itu Standar Pelayanan wajib diumumkan sebagai bentuk transparansi organisasi pemerintahan kepada masyarakat.

Banner Standar Pelayanan di Ruang Unit Layanan Terpadu Kantor LLDIKTI Wilayah VII