
PUSAT INFORMASI PUBLIK
PPID – LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VII
Profil PPID LLDIKTI Wilayah VII
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) – LLDIKTI WILAYAH VII

Atasan PPID LLDIKTI Wilayah VII

Ketua PPID LLDIKTI Wilayah VII
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibentuk dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. PPID berfungsi sebagai penghubung antara instansi pemerintah dan masyarakat, memfasilitasi akses informasi yang dibutuhkan oleh publik. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi yang relevan dan berkaitan dengan layanan publik, keputusan, serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Hal ini mendukung prinsip keterbukaan informasi, yang merupakan salah satu pilar demokrasi.
Selain itu, PPID juga berperan dalam mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan memberikan akses yang lebih besar terhadap informasi publik, PPID dapat membantu mencegah praktik korupsi dan ketidaktransparanan. Melalui PPID, LLDIKTI Wilayah VII berkomitmen meningkatkan akses kepada masyarakat luas serta pengguna layanan terhadap akses atas informasi, yang diharapkan akan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, kebijakan, strategi dan program pemerintahan yang dijalankan LLDIKTI Wilayah VII.
Hubungi Kami
Jl. Dr. Ir. H. Soekarno, 177 , Surabaya, Jawa Timur
60117. Telp. (031) 5925418-19